Undang-undang Lalu Lintas yang telah diterapkan ini harus jadi perhatian untuk para pengendara. Selain untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang, pastinya juga untuk keselamatan saat berada dijalan. Selamat berkendara! Pengertian Tata Tertib Disiplin Berlalu Lintas Dijalan Raya: Disiplin dalam berlalu lintas sangat penting
menerbitkan BUKU PANDUAN KELAB KESELAMATAN JALAN RAYA BAGI SEKOLAH RENDAH (1) pada 2018-04-05. Baca versi flipbook dari BUKU PANDUAN KELAB KESELAMATAN JALAN RAYA BAGI SEKOLAH RENDAH (1). Muat turun halaman 1-27 di AnyFlip.Keselamatan di jalan raya adalah suatu kondisi dimana pengemudi atau pengguna jalan dapat berlalu-lalang dengan aman dan nyaman serta tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Keselamatan di jalan raya juga dapat diartikan sebagai kesadaran dan kewaspadaan dalam mengemudi atau berlalu-lalang di jalan raya.Sebenarnya Tidak Sulit, Yuk Pahami Pentingnya Safety Riding. Salah satu penyebab angka kematian tinggi di dunia selain adanya penyakit menular adalah karena kecelakaan lalu lintas. Bahkan menurut badan kesehatan dunia (WHO) angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai angka 1.35 juta. Dan rata-rata yang mengalami kecelakaan lalu lintas
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN. I. U M U M 1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain, adalah memajukan kesejahteraan umum.
Periksalah bahan bakar kendaraanmu secara teratur. Apalagi kalau Sahabat akan memasuki jalan tol. Pom bensin di jalan tol tidak tersedia banyak, lho. Sahabat nggak mau kan mobilmu mogok di tengah jalan tol? 5. Kapasitas & Keselamatan Penumpang. Sebaiknya Sahabat tidak membawa penumpang melebihi kapasitas mobil mu ya, Sahabat.
4. Melakukan pengubahan sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah. 5. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan adalah dengan membatasi arus belok kanan. 6. Melakukan pelebaran jalan, menambah lajur lalu lintas, jika memungkinkan. 7. Mengadakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi. 8.
Berikut salah satu klasifikasi jalan raya , adalah A jalan arteri primer B jalan arteri reguler C jalan arteri khusus D jalan arteri utama 5. Ukuran lebar untuk jalan lokal, adalah A > 6,0 m B > 7,0 m. C > 9,0 m D > 8,0 m 6. Kecepatan berkendara di jalan lokal, adalah A > 30 km/jam B > 20 km/jam C > 40 km/jam D > 10 km/jam
musim hujan sering terjadi kecelakaan di Jalan ini. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di Jalan raya diantaranya pemakai Jalan, kendaraan, Jalan yang dilalui, dan lingkungan. Menurut (Wanma, 2017) dalam skripsinya tahun 2017 menyebutkan ruas jalan Antosari-Batas Kota Tabanan yang terletak di Desa Antosari Kecamatan Selemadeg Barat
Dengan ramainya jalan raya, keselamatan adalah kunci agar kita sampai tujuan yang diinginkan. Pemerintah juga telah mengatur mengenai ketertiban di jalan raya guna memberikan keselamatan bagi para penggunanya. Aturan ini telah tertuang pada beberapa Undang-Undang yang telah ditetapkan. Jalan Raya adalah jalan utama yang menghubungkan antara suatu
3. Laik Bersyarat (LS), adalah perbaikan kecil jalan yang di operasikan sementara dan diperbaiki sesuai rekomendasi dari team ELFJ (Evaluasi Laik Fungsi Jalan). 4. Tidak Laik Fungsi (TLF), adalah perbaikan besar dan jalan tidak di operasikan dan harus diperbaiki. (Ditjen Bina Marga, 1997) Inspeksi Keselamatan JalanSarana dan prasarana transportasi berperan sangat penting dalam mendistribusikan barang dan jasa termasuk mobilitas manusia. Salah satu prasarana transportasi yang sangat penting dikembangkan adalah jalan, baik jalan raya maupun jalan kereta api. Keberadaan dan kualitas jalan yang baik akan sangat mendukung upaya percepatan pembangunan dan KANDUNGAN 2 Had Laju di Jalan Raya 3 3 Perjalanan yang Selamat 4 4 Risiko Pejalan Kaki 6 5 Isyarat Tangan Polis Trafik 7 6 Kepentingan Mematuhi Isyarat Keselamatan Jalan Raya 8 7 Kesesakan Lalu Lintas Akibat Kemalangan 10 8 Selamat di Jalan Raya 11 9 Amalan yang Selamat di Jalan Raya 12 10 Peraturan dan Undang-undang Jalan Raya 13
Pernyataan di atas adalah pengertian jalan sesuai dengan . A. UU RI No 38 Tahun 2004 B. UU RI No 40 Tahun 2004 C. UU RI No 42 Tahun 2004 D. UU RI No 48 Tahun 2004. 55. Yang bukan termasuk dalam definisi jalan menurut UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah . A. jalan lalu lintas umum pada permukaan tanah