🐟 Pembuatan Dokumen Andal Rkl Dan Rpl Dibuat Secara
Jikadalam mendirikan sebuah bangunan gedung kita harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki manfaat untuk mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administrative, andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan dan kemudahan bagi penggunanya, Persetujuan Lingkungan seperti Amdal
TUGASTIM TEKNIS Tim teknis mempunyai tugas, antara lain: 1. menilai secara teknis dan melakukan kendali mutu atas KA, Andal, dan RKL-RPL beserta perbaikannya melalui: a. uji tahap proyek; b. uji kualitas dokumen; dan c. telaahan terhadap kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan atas rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan hasil kajian yang Jadi mari kita pahami pentingnya dokumen-dokumen lingkungan, baik itu AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, tergantung dampak proses bisnis yang diberikan kepada lingkungan. AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang
danAndal dengan yang tertera dalam RKL-RPL. Aspek keharusan dilakukan untuk menilai bahwa suatu dokumen Amdal telah memenuhi aspek-aspek yang harus ada dalam suatu dokumen Amdal, Secara rinci dokumen AMDAL wajib berisi: a. proses pelingkupan, dengan hasil berupa dampak penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas
Waktuyang dibutuhkan sejak pengajuan permohonan penilaian pembahasan Dokumen ANDAL, RKL & RPL (sah secara administrasi) hingga terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan maksimal adalah 75 (tujuh puluh lima) hari kerja di luar waktu perbaikan oleh pemrakarsa/konsultan;
RumahSusun (Apartemen) dan Peraturan Daerah kota Malang No. 15 Tahun 2001 tentang. AMDAL dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen AMDAL dari usaha atau kegiatan. pada Apartemen Menara Soekarno Hatta. Peraturan lain yang dapat dijadikan acuan dalam pembuatan dokumen AMDAL adalah.
BerdasarkanPeraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup pada Lampiran III disebutkan bahwa pemrakarsa harus membuat pernyataan untuk melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
Terdapatbeberapa tipe vegetasi disekitar (diluar) lokasi rencana Pembangunan PT PETROKIMIA yaitu : 1) Hutan alam dan hutan sekunder, 2) Semak belukar dan tempat terbuka, 3) Hutan tanaman budidaya termasuk tanaman pekarangan. Jenis flora yang ada di daerah studi merupakan tumbuhan berkayu dan tumbuhan tidak berkayu.
1 KA dan SK persetujuan atau konsep KA beserta pernyataan kelengkapan administrasi 2) Draft Andal 3) Draft RKL-RPL 2. Dokumen Andal a. Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara No. Kelengkapan Administrasi Ada Tidak . ada Keterangan lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan. b.
BerdasarkanPermenLH No 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali". Dan pedoman dalam pembuatan laporan pelaksanaan RKL-RPL mengacu pada PermenLH ProsesPenyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki
Hidup(ANDAL). Dokumen ini disusun sebagai pedoman dan alat manajemen guna mencegah, mengurangi/meminimalisasi, menanggulangi, dan mengendalikan dampak negatif yang akan terjadi oleh berbagai kegiatan yang dilakukan, serta berupaya mengembangkan dampak positif secara terpadu dan terencana. Dokumen RKL-RPL ini disusun dengan berpedoman pada
Ketentuanapakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL; Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
SemogaDokumen KA-ANDAL ini menjadi acuan bagi pemrakarsa dalam menyusundokumen ANDAL, RKL-RPL dan juga bermanfaat baik instansi yang berkepentinganmaupun pihak-pihak lain. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telahmemberikan dukungan atas selesainya penyusunan dokumen Kerangka Acuan ini. Banda Aceh, Mei 2006